Kayong Utara post author Kiwi 24 Agustus 2026

DPRD Kayong Utara dan BPEGM Debatkan Status Kawasan Gambut di Permukiman

Photo of DPRD Kayong Utara dan BPEGM Debatkan Status Kawasan Gambut di Permukiman Komisi I dan III DPRD Kabupaten Kayong Utara berdialog dengan Kepala Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) Pontianak, Yunus Sudaryanti SHut MHut membahas status kawasan gambut di pemukiman penduduk, Jumat (21/8).

SUKADANA, SP - Kepala Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) Pontianak, Yunus Sudaryanti SHut MHut menegaskan status kawasan gambut di permukiman bukanlah harga mati, tapi bersifat dinamis yang bisa diubah.

Penegasan tersebut disampaikan Yunus Sudaryanti ketika menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I dan III DPRD Kabupaten Kayong Utara di kantornya Jalan Sulawesi Nomor 88, Kota Pontianak, Jumat (21/8) lalu.

Penegasan tersebut diungkapkan Sudaryanti setelah sebelumnya terjadi perdebatan panas bersama para wakil rakyat dari Kayong Utara. Perdebatan tersebut ketika membahas status kawasan gambut di permukiman penduduk di wilayah Kabupaten Kayong Utara. Para wakil rakyat mencecar berbagai pertanyaan terkait kawasan gambut, yang membuat Kepala BPEGM Pontianak, Sudaryanti dan sejumlah staf secara bergantian memberikan jawaban dan penjelasan.

Wakil Ketua Komisi I, Yulisman mengatakan, ruang hidup masyarakat Kayong Utara kian menyempit. Disebabkan banyak status kawasan yang ditetapkan di wilayah Kayong Utara. Satu diantaranya, status kawasan gambut.

“Apa yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Kayong Utara, jangan hanya menetapkan kawasan, tapi masyarakat tidak mendapatkan apa-apa,” tegas Yulisman dengan suara lantang.

Yulisman mencontohkan, ada pemukiman di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir yang sampai sekarang tidak bisa mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, warga di pemukiman tersebut sudah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lahir.

Anehnya, dikatakan Yulisman, tidak jauh dari permukiman warga, ada permukiman transmigrasi, namun statusnya berada di luar kawasan gambut.

“Itu permukiman transmigrasi baru ada pada 2003 dan mereka semua punya sertifikat, tapi kenapa penduduk asli tidak bisa mendapatkan sertifikat, ini ada semacam diskriminasi, kita tidak anti transmigrasi tapi kalau mereka bisa mendapatkan SHM, seharusnya penduduk pribumi lebih bisa, ini kan tidak,” ungkapnya dengan raut wajah kesal.

Tidak kalah keras dengan Yulisman, Sekretaris Komisi I, Isya Fachrudi pun angkat suara. Isya kembali menekankan dan meminta status kawasan di permukiman itu dicabut agar masyarakat mendapatkan haknya, diantaranya bisa memiliki SHM.

Lebih dalam Isya mempertanyakan status hukum masyarakat yang berktivitas di kawasan tersebut. Ia tidak ingin, jika tidak segera dikeluarkan status kawasan itu dari wilayah permukiman, tidak menutup kemungkinan kedepannya masyarakat dikorbankan dan dihadapkan dengan persoalan hukum.

Menurut Isya, kasus Desa Rantau Panjang ini terjadi juga di sejumlah desa di Kayong Utara. Hanya yang baru terungkap di Desa Rantau Panjang, karena memang baru diketahui ketika Kepala Desa setempat tidak bisa mengurus SHM milik masyarakatnya pada tahun 2024.

Ia menilai, keadaan hari ini tidak mencerminkan semangat reforma agraria yang tujuannya keadilan dalam pemanfaatan lahan, dimana penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) semacam tidak memberikan rasa keadilan. PIPPIB masuk dalam kawasan permukiman warga pribumi, namun tidak di kawasan permukiman transmigrasi.

Sedangkan Anggota Komisi I, Kamiriluddin mengungkapkan kasus yang terjadi di permukiman transmigrasi Semanai, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana. Program normalisasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat di permukiman tersebut terpaksa tertunda, disebabkan terbaca sebagai kawasan gambut.

Dari sekian saran dan pertanyaan yang dilontarkan para wakil rakyat, Kepala BPEGM Pontianak, Yunus Sudaryanti memberikan tanggapan kalau status kawasan gambut di permukiman warga bisa diubah melalui regulasi aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Silahkan Bapak-bapak ke BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan, red) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional, red), dan itu bukan harga mati, tapi dinamis dan bisa diubah,” terangnya.

Sudaryanti menambahkan, Kepala BPEGM Pontianak yang ia pimpin adalan badan baru yang ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup pada Agustus 2025. Sedangkan dirinya baru dilantik sebagai Kepala BPEGM Pontianak pada Desember 2025.

“Jadi saya juga baru sebagai Kepala BPEGM Pontianak, baru beberapa bulan,” ucapnya.

Kunker DPRD Kayong Utara terdiri dari Komisi I dan III diikuti sejumlah anggota DPRD. Yaitu, Wakil Ketua Komisi I Yulisman, Sekretaris Komisi I Isya Fachrudin dan Anggota Komisi I Kamiriluddin, Sahudin, Rudy, Anshari dan Anggota Komisi III Haripin.

Sebelum ke BPEGM, terlebih dahulu DPRD Kayong Utara mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat. Karena DLHK tidak bisa bicara jauh soal kawasan gambut, akhirnya disarankan ke BPEGM Pontianak. Rencananya, DPRD Kayong Utara melanjutkan kunker ke BPKH, namun Kepala BPKH sedang dinas luar (DL), sehingga para wakil rakyat menunda kunjungan.

“Kita juga sudah menyurati BPN Kalbar, minta waktu pertemuan, namun sampai sekarang belum ada jawaban,” tutupnya.(ble)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda